Minggu, 6 Oktober 2024

Berita Nasional Hari Ini

Langkah KPK Usai Terima Laporan Dugaan Kasus Gibran dan Kaesang

Selasa, 11 Januari 2022 9:6

Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Foto: capture Youtube)

POPNEWS.ID - Dua anak Presiden RI Joko Widodo dilaporkan ke KPK, Senin (10/1/2022).

Pelapor adalah seorang akademisi dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.

Dalam keterangan pers, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerima laporan itu.

Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, nyatakan pihaknya akan tindak lanjuti kasus dugaan korupsi yang seret Gibran dan Kaesang.

Laporan yang serahkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun itu terkait dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gibran dan Kaesang.

KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut,” ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (10/1/2022).

KPK dalam langkah awal akan tindak lanjuti laporan itu terlebih dulu dengan lakukan verifikasi. Juga KPK akan lakukan kajian terhadap data yang dilaporkan.

“Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” ujar Ali Fikri.

Ali Fikri nyatakan bahwa proses verifikasi dan telaah penting. Alasannya kajian jadi pintu awal terhadap pokok aduan.

Langkah itu juga selaras dengan undang undang yang berlaku, termasuk untuk urusan kasus tindak pidana korupsi.

Sehingga itu bisa jadi kewenangan KPK ataukah tidak.

Selain itu, Ali Fikri juga akan berinisiatif lakukan penelusuran untuk kumpulkan keterangan dan informasi tambahan.

Nantinya keterangan itu untuk lengkapi aduan yang telah diterima dari Ubedilah Badrun.

“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” lanjut Ali.

Ubedilah Badrun yang laporkan dua anak Joko Widodo ke KPK adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dia adalah seorang aktivis 98 di masa Reformasi.

Kasus yang dilaporkan ke KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi kolusi nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan Gibran dan Kaesang.

Dia sampaikan laporan itu ke KPK Senin (10/1/2022).

Kata Ubedilah Badrun usai sampaikan laporan ke KPK, dugaan korupsi yang libatkan dua anak presiden itu berkaitan dengan relasi bisnis Gibran dan Kaesang yang diduga kuat terlibat dalam kasus perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment