Senin, 23 Desember 2024

KSPI Sebut Pemerintah Kembali Tindas Buruh, Kali Ini Lewat Aturan Menaker Ida Fauziyah Soal JHT

Sabtu, 12 Februari 2022 12:24

Aturan terbaru Menaker soal JHT membuat buruh makin tersiksa

Iqbal menilai Permenaker tersebut menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK.

"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya.

Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," ujar Iqbal.

Said Iqbal menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment