"Kami juga kan lagi proses perkara yang lama dan lagi berjalan. Ditelaah dan analisisnya di bagian pengaduan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilu 2024 ke KPK pada Kamis, 21 Desember 2023.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pemilik pertambangan ilegal itu merupakan tim sukses salah satu kandidat pada Pilpres 2024.
"Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya menjadi salah satu tim kampanye," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kendati begitu, Boyamin tidak menyebutkan secara gamblang tim kampanye mana yang menerima uang Rp400 miliar dari pertambangan ilegal itu.
"Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan nomor berapa, nanti KPK yang menindaklanjuti," ujar dia.
Berdasarkan perhitungan MAKI, pertambangan ilegal itu menghasilkan uang sebesar Rp 3,7 triliun di mana Rp 400 miliar di antaranya digunakan untuk kampanye.
Boyamin pun membeberkan ada tiga modus aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Modus pertama adalah pertambangan itu tidak memiliki izin karena izin yang mereka gunakan adalah izin milik perusahaan yang sudah dinyatakan pailit.