Sabtu, 5 Oktober 2024

Berita Nasional Hari Ini

KPK OTT Hakim di PN Surabaya, Diduga Terlibat Kasus Suap

Kamis, 20 Januari 2022 19:7

PN Surabaya (Foto: Ist)

POPNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penangkapan hakim PN Surabaya itu dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK belum jelaskan secara gamblang hakim PN Surabaya yang ditangkap itu terkait kasus apa.

Namun, Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, membenarkan adanya hakin yang ditangkap KPK itu.

Hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat langsung dibawa dan diperiksa di Jakarta.

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," ujar jubir Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan Nganro saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022) melalui Detik.

Penangkapan itu diketahui Kamis pagi saat KPK mendatangi PN Surabaya.

KPK dikabarkan langsung menyegel ruangan hakim.

Tak lama, aparat KPK langsung meninggalkan PN Surabaya.

Penjelasan juga datang dari Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot Repli Handoko kepada Detik, pihaknya telah mengetahui informasi ini.

Namun, Gatot sebutkan bahwa KPK tidak lakukan pemeriksaan di Polda Jatim.

Gatot menambahkan pihak KPK tidak melakukan peminjaman ruangan untuk pemeriksaan awal pada Polda Jatim.

"Enggak (Ada peminjaman ruangan). Langsung dibawa ke Jakarta," ujar Gatot di Surabaya, Kamis (20/1/2022).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri juga benarkan kabar penangkapan hakim PN Surabaya.

Menurut Ali Fikri, hakim itu terjaring OTT KPK di Surabaya Jawa Timur Rabu (19/1/2022).

“Benar," ujar Ali Fikri kepada media (20/02/2022).

Ali Fikri sebutkan bahwa yang ditangkap adalah Hakim, Panitera dan pengacara.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.

Ali Fikri juga sampaikan bahwa KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap perkara atas OTT yang terjadi di PN Surabaya.(Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment