Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra tegaskan sopir mobil Daus Mini akan ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.
Hal lain yang jadi perkara adalah rotator dan sirine mobil Daus Mini harus dicopot.
Alasan polisi karena mobil Daus Mini masuk golongan mobil pribadi dan bukan kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas.
Daus Mini pun ditetapkan melanggar Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Polisi lalu menilang mobil Daus Mini dan dikenakan Pasal 287 ayat 4 terkait dengan penggunaan strobo dan sirene.
"Ancaman hukumannya satu bulan kurungan atau denda Rp250 ribu. Kalau masalah TNKB-nya Pasal 280 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," papar Jhoni.
Jhoni tambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan cukup ringan. Hukuman akan menjadi lebih berat apabila Daus Mini terbukti memalsukan dokumen seperti STNK.
Tetapi Daus Mini diketahui telah mengganti pelat mobil saja.
"Kalau STNK-nya palsu baru bermasalah. Kalau dia hanya ganti pelat, ya ditilang saja," ujarnya. (Redaksi)
Ikuti informasi Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS dan Youtube.