Menurut Tiko, investasi yang dilakukan oleh dapen Inhutani, AP I, PTPN, dan ID Food telah melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga menghasilkan kerugian.
"Jadi yang 4 ini yang paling rendah yield-nya, dan memang jelas ada investasi-investasi yang merugikan, dan ada tata kelola yang dilanggar," imbuh Tiko.
Adapun tindakan penyimpangan oleh dapen BUMN itu menurut Tiko sebagian besar dilakukan oleh manajemen di masa lalu.
Saat ini, Kementerian BUMN sendiri sudah membentuk tim khusus untuk menyisir dapen perusahaan pelat merah yang bermasalah.
Program "bersih-bersih" ini bekerja sama dengan Kejagung serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Temuan investasi bermasalah yang dilakukan dapen Inhutani, AP I, PTPN, dan ID Food, merupakan hasil audit yang dilakukan BPKP atas permintaan Kementerian BUMN.
Hasil audit menunjukkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 miliar.