Sandiaga Uno menilai mengintegrasikan perizinan bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi harga tiket konser yang mahal.
Menurutnya, hambatan dalam menyediakan harga tiket konser yang terjangkau adalah perizinan dan biaya pengamanan.
Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, para pencipta musik diharuskan mendapatkan royalti dari penggunaan karya mereka dalam berbagai acara.
Royalti tersebut bisa dibayarkan oleh penyelenggara kepada pencipta lagu sesuai aturan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), atau LMK Nasional (LMKN), atau langsung kepada kreatornya alias direct licensing.
"Masyarakat yang mau healing, yang ini harga konser terjangkau, salah satu [hambatannya] adalah karena perizinan dan ongkos pengamanan," kata Sandiaga Uno.
Ia juga menyebut perizinan kegiatan di Indonesia akan dikemas dalam bentuk digital, diintegrasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) termasuk perizinan keramaian dari kepolisian, sehingga diharapkan aspek biaya bisa transparan dan akuntabel.
Perizinan kegiatan tersebut mencakup konser musik, olahraga, serta seni budaya.
Ini merupakan arahan dari Presiden Jokowi yang menginginkan perizinan terintegrasi dengan sejumlah kementerian seperti Kemenparekraf, Kemenpora, Kemendagri, Kominfo, dan Polri. (*)