KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Teranyar, Iwan Fals dan Rosanna Listanto menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus OI 4 tahun yang lalu detailnya bisa cek," ujar Iwan Fals.
Usai diperiksa, Iwan Fals menyampaikan harapannya.
"Harapannya semuanya sehat ya," pungkasnya. (*)