POPNEWS.ID - Perselingkuhan yang dilakukan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett memasuki babak baru.
Keduanya bisa terancam pidana penjara.
Diketahui, Syahnaz Sadiqah sudah menikah dengan Jeje Govinda.
Pun demikian dengan Rendy Kjaernett yang beristrikan Lady Nayoan.
Adalah pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut keduanya bisa dipidana penjara.
Menurut Kamaruddin, Syahnaz dan Rendy bisa dijerat pasal 79 hingga pasal 411 KUHP.
"Kalo pasalnya pasal 411, pasal 284, 281 dan pasal 79," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/7/2023).
Kendati demikian, ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan itu tidak memakan yang waktu lama.
Sehingga kata Kamaruddin, ancaman hukumannya tak begitu memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Ancamannya sih nggak terlalu lama hanya beberapa bulan saja, sehingga tidak membuat orang jera," tuturnya.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan bahwa kasus perselingkuhan seringkali dilakukan oleh usia-usia muda.
Sebab itulah, banyak pasangan yang sering menikah dan bercerai.
"Di usia-usia muda ya, bahwa selingkuh itu sering dilakoni atau dipraktikkan," ujar Kamaruddin.
"Akibatnya menikah cerai menikah cerai, tapi pada akhirnya menyesal juga," lanjutnya.
Sebelumnya, Rendy Kjaernett akhirnya mengakui perselingkuhannya dengan Syahnaz Sadiqah.
Pernyataannya itu ia sampaikan dalam podcast bersama Denny Sumargo.
Mengutip YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Minggu (2/7/2023), Rendy Kjaernett mengakui kesalahan telah berselingkuh dengan Syahnaz.
Bahkan menurut Rendy, anak-anaknya sudah mengetahui hal itu dan dirinya pun meminta maaf sambil sujud di depan mereka.
Rendy Kjaernett tampak pasrah jika kelak anak-anaknya akan membenci dirinya akibat perbuatannya kepada Lady Nayoan.
Meski demikian, Rendy menekankan bahwa ia sangat menyayangi anak-anaknya dan Lady Nayoan adalah ibu yang baik.
"Kalau kamu berdua mau benci papa, silakan. Someday kamu mau nggak terima papa, nggak apa-apa," ucap Rendy. (*)