Kamis, 5 Desember 2024

Berita Nasional Hari Ini

Jimly Asshidiqie Bantah Langsung Isu Jokowi Cawe-Cawe Putusan MK dan Beri Uang Berkarung-Karung

Senin, 12 Februari 2024 17:28

BERBICARA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie/ Foto: Pikiran Rakyat

POPNEWS.ID - Tak ada peran Presiden Jokowi dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Hal ini diungkapkan langsung Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqie.

Diketahui MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini dianggap kontroversial dan bermasalah karena meloloskan Gibran sebagai cawapres. 

Dianggap bermasalah karena Anwar Usman yang ikut memutus perkara itu adalah paman dari Gibran.

Berkembanglah narasi bahwa ada campur tangan kekuasaan dalam hal ini Presiden Joko Widodo alias Jokowi terhadap putusan MK yang memberi lampu hijau bagi Gibran untuk ikut dalam Pilpres 2024.

Diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman sebagai Ketua MK dalam memutus perkara terkait batas usai capres-cawapres. 

Menanggapi hal ini, MK membentuk sekaligus melantik secara resmi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketuanya.

Jimly blak-blakan mengenai dugaan campur tangan Jokowi terhadap putusan MK 90 itu. 

Berdasarkan penelusuran MKMK, kata dia, tidak ditemukan bukti campur tangan Jokowi.

"Jadi sebenarnya Jokowi itu tidak ngapa-ngapain tapi orang nafsir sendiri. 

Misalnya dia kan cukup bagi dia bicara saya tidak akan ikut mempengaruhi, saya netral, tapi orang ga percaya. 

Pasti orang analisa ini pasti uda cawe-cawe ini apalagi paman sendiri. 

Kami tidak dapat bukti itu cawe-cawe termasuk uang," ujar Jimly dikutip dari Youtube Katadata Indonesia.

"Ada informasi katanya dari Setneg dikasih uang segalam macam, tidak ada itu. Jadi ini hoaks-hoaks semua," lanjutnya.

Menurut Jimly, MKMK tidak menemukan bukti adanya perintah Jokowi ke Anwar Usman untuk mengabulkan gugatan mengenai batas usai capres-cawapres.

"(Pencalonan Gibran) terbentur aturan, itu urusan Om. 

Tdak mungkin juga (Anwar Usman) disuruh kakak iparnya (Jokowi), nggak. Kita nggak ketemu bukti bahwa itu disuruh itu," kata Jimly.

Justru Jimly mengatakan, Anwar Usman bergerak atas inisiatif sendiri karena punya hubungan keluarga dengan Gibran

Bahkan menurut Jimly, pihaknya menemukan bukti bahwa Anwar Usman sangat aktif bergerak mempengaruhi hakim konstitusi yang lain agar gugatan ini dikabulkan.

"Intinya tidak mungkin semua dibuka keluar. Intinya kesimpulan kami, ini pelanggaran etik berat. 

Tidak ada bukti campur tangan Jokowi, termasuk katanya ada uang berkarung-karung, tidak ada itu," ujar Jimly. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment