Dijelaskan Andi Harun, bahwa perlunya dihadirkan Perwali tak lepas dari sikap kehati-hatian Pemkot dalam memutuskan suatu kebijakan.
"Pertimbangannya adalah bentuk prudent, sikap kehati-hatian. Kita saat ini sudah tahap final, menyusun kriteria. Saya sampaikan kepada teman-teman, mungkin kita akan menerima cibiran, kita akan menerima kritikan, tapi tak apa-apa. Pada akhirnya teman-teman guru akan mengerti. Ini untuk menjaga perlindungan hukum terhadap pejabat pemerintah, termasuk kepada penerima, agar di kemudian hari tak berpotensi hukum kepada semua pihak," ucapnya.
Hal itu dirasa penting, karena dengan adanya aturan, maka semuanya akan menjadi jelas.
"Perwali KKD selesai, perwali tentang TPP dengan kriteria penyusunan lainnya itu selesai, sehingga Insya Allah dengan upaya prudent dengan nupoaya kehati-hatian ini semua bisa selamat. Guru menerima TPP yang dulu dikenal dengan insentif, kami juga pejabat maupun penerimanya bisa selamat dari risiko hukum di kemudian hari," ucapnya.
Andi Harun juga sampaikan bahwa Pemkot Samarinda sedang memikirkan upaya untuk bisa menaikkan tunjangan guru non ASN itu, untuk tidak lagi Rp 700 ribu, tetapi jumlahnya membaik.
"Dan jujur pada mimbar yang terhormat ini, saat ini kami sedang memikirkan menaikkan tunjangan TPP itu di atas 700 (ribu) pada tahun 2023," kata Andi Harun.
Dan bukan hanya guru non ASN yang nantinya akan dapatkan penambahan insentif, tetapi juga termasuk guru ASN, perawat, pegawai pemerintah non asn yang berbasis risiko seperti petugas kebersihan, damkar, serta petugas dishub.
"Jika uang kita mampu, kita juga mesti (berikan penambahan) penyapu jalanan yang penghasilannya jauh dari kata layak, Rp 1,5 (juta) bahkan ada yang terima Rp 1,1 (juta). Kerja mereka setiap pagi menghadapi risiko kecelakaan dan lain sebagainya. Saatnya kita beri respon terhadap pekerjaan mereka, dedikasi mereka," lanjutnya lagi. (advertorial)