Jumat, 22 November 2024

Jadi Tersangka, Akun Kripto Adik Indra Kenz Bernilai Fantastis, Bakal Disita Polisi?

Kamis, 21 April 2022 19:18

Crazy Rich Medan, Indra Kenz

"Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Nathania Kesuma telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri.

Polisi langsung menahan Nathania Kesuma.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4).

Whisnu mengatakan adik Indra Kenz itu ditahan selama 20 hari ke depan.

Nathania Kesuma ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," ucapnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment