Jumat, 20 September 2024

Berita Nasional Hari Ini

Isu Pemakzulan Jokowi Menguat, Disampaikan ke Mahfud MD, Cek Syarat Impeachment Presiden

Senin, 15 Januari 2024 17:33

Jokowi saat Pengarahan tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia Jumat (25/3/2022). (Foto: cpture kanal Youtube Sekretariat Presiden)

POPNEWS.ID - Isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi digaungkan kelompok masyarakat yang menamakan diri Petisi 100.

Kelompok ini menyampaikan isu pemakzulan tersebut kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Diketahui, Mahfud MD kini juga menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Tokoh yang mengusulkan pemakzulan tersebut di antaranya aktivis Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, dan Syukri Fadoli.

Setelah pertemuan, Mahfud MD mengaku telah menolak usulan pemakzulan tersebut.

Mahfud MD kemudian mempersilakan anggota Petisi 100 untuk mengusulkan pemakzulan presiden kapada partai politik dan DPR RI.

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ucap Mahfud.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu juga menyebut anggota Petisi 100 sempat menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran proses Pemilu yang sedang berlangsung saat ini.

Mahfud menyarankan mereka untuk melaporkan keluhan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.

"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita," imbuh Mahfud.

Namun di sisi lain, Mahfud MD juga menganggap pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024, tidak mungkin terjadi.

“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," ungkapnya.

Penjelasan Yusril Ihza Mahendra

Yusril yang kebetulan menjadi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menilai petisi yang meminta pemakzulan Presiden Jokowi merupakan hal yang inkonstitusional.

Pasalnya, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"(Pemakzulan) itu inkonstitusional. 

Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. 

Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu," ujar Yusril yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, Minggu (14/1/2024).

Menurut Yusril, pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 1945, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.

Tanpa uraian jelas mengenai aspek mana dari Pasal 7B UUD 1945 yang dilanggar presiden, sebut dia, maka pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.

"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas. 

Andai DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Yusril.

Tak hanya itu, dia melanjutkan, jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR.

Selanjutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan memutuskan apakah presiden akan dimakzulkan atau tidak.

"Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. 

Kalau proses itu dimulai sekarang, baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai. 

Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," tegasnya.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tersebut menilai, pemilu bisa gagal dilaksanakan jika pemakzulan dimulai sekarang.

"Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada Presiden terpilih yang baru. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan," sebutnya.

Yusril mengaku heran dengan tokoh-tokoh yang berusaha memakzulkan presiden lewat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Sebab, menurutnya, rencana pemakzulan harus disampaikan kepada fraksi-fraksi DPR, agar lembaga ini bisa segera menindaklanjutinya.

Lebih lanjut, dia menilai, pemakzulan adalah aksi yang dilakukan untuk memperkeruh pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia pun mengimbau segenap lapisan masyarakat untuk memusatkan perhatian pada penyelenggaraan pemilu.

"Marilah kita membangun tradisi peralihan jabatan presiden berlangsung secara damai dan demokratis sesuai UUD 1945," tutup Yusril. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment