Sabtu, 6 Juli 2024

Kabar Selebriti

Irwan Mussry Disebut Beri Gratifikasi RP 100 Juta ke Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Buat Apa?

Jumat, 17 Mei 2024 20:29

Tangkapan layar Youtube Maia Estianty gerebek Irwan Mussry

POPNEWS.ID - Nama Irwan Mussry ikut terseret kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Diketahui, Irwan Mussry merupakan pengusaha suami artis Maia Estianty.

Eko Darmanto diketahui menghadapi dakwaan berat setelah diduga menerima gratifikasi senilai Rp23,5 miliar.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 14 Mei 2024, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menyampaikan bahwa Eko Darmanto menerima gratifikasi dari berbagai pihak.

Salah satu nama yang disebut dalam kasus gratifikasi Eko Darmanto adalah Irwan Mussry, suami dari penyanyi Maia Estianty.

Irwan Mussry diduga memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Eko Darmanto.

"Berasal dari Irwan Mussry sebesar Rp 100 juta," kata Jaksa Eko Wahyu, Rabu, 15 Mei 2024.

Selain suami Maia Estianty, beberapa nama lain juga disebut memberikan gratifikasi kepada Eko Darmanto terungkap dalam sidang perdana.

Dugaan daftar pemberi gratifikasi beserta besaran nominal yang diterima, dilansir dari 

1. Andry Wirjanto sebesar Rp1.370.000.000

2. Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6.850.000.000

3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300.000.000

4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp200.000.000

5. Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30.000.000

6. Martinus Suparman sebesar Rp930.000.000

7. Soni Darma sebesar Rp450.000.000

8. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250.000.000

9. Benny Wijaya sebesar Rp60.000.000

10. S. Steven Kurniawan sebesar Rp2.300.229.000

11. Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp204.380.000

12. Pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10.916.694.640


Dakwaan terhadap Eko Darmanto ini didasarkan pada pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang merugikan negara dan mencoreng integritas lembaga Bea Cukai.

Kasus ini semakin memperuncing permasalahan yang kini menimpa Bea Cukai dan memaksa Sri Mulyani turun tangan.

Bahkan dikabarkan baru-baru ini Presiden Jokowi mengadakan koordinasi terbatas demi menyelesaikan kasus yang menimpa Bea Cukai.

Persidangan terkait kasus gratifikasi eks kepala Bea Cukai Yogyakarta juga masih terus berlanjut.

Di sisi lain, meski nama Irwan Mussry diseret dalam kasus gratifikasi, namun suami Maia Estianty itu seolah tak ingin menanggapi.

Ia bahkan masih membagikan momen terakhir dirinya di sebuah toko jam tangan mewah yang berada di kawasan Plaza Senayan, Jakarta Selatan di Instagram miliknya.

"A few memorable shots from Friday's festivities @thetimeplace," tulis Irwan Mussry.. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment