"Saya dan teman-teman dari bidang hukum yang jelas ingin melaporkan, terhadap kegiatan PLT Wali Kota Samarinda atau Wakil Wali Kota Samarinda yaitu Rusmandi Wongso terkait dengan mengikuti kampanye di dua tempat kampanye," jelas Roy.
Laporan yang disampaikan Tim Hukum Isran-Hadi ini dikatakan Roy mengarah pada indikasi pelanggaran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 74/2016.
Terpisah, Rusmadi juga sudah mengklarifikasi soal kehadirannya sewaktu kampanye Rudy-Seno.
"Emangnya ada yang larang," buka Rusmadi kepada awak media.
Sebagai warga negara, Rusmadi menyampaikan bahwa dia memiliki kebebasan hak untuk memilih. Utamanya di Pilgub Kaltim yang bakal berlangsung pada 27 November 2024, mendatang.
"Soal pilihan kan bebas. Ini kebebasan sebagai warga negara dan saya punya hak untuk memberi dukungan kepada calon yang terbaik," pungkasnya. (*)