Dipanggil KPK Kasus Harun Masiku
Sebagaimana diketahui setelah Polda Metro Jaya memanggil Hasto untuk diperiksa terkait laporan dugaan penghasutan lewat narasi Pemilu 2024 curang pada Selasa, 4 Juni 2024 hari ini.
Lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku pada pekan depan.
"Kita sedang pelajari (pemanggilan KPK) karena kami sedang fokus kepada Pilkada. Ini kok tiba-tiba banyak panggilan seperti ini," kata Ronny Talapessy, kuasa hukum PDIP.
Menurut Ronny, PDIP saat ini memang tengah sibuk mempersiapkan kontestasi Pilkada Serentak 2024 yang digelar November mendatang.
Namun laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang menurutnya tidak jelas di Polda Metro Jaya seakan ingin membuat fokus PDIP beralih.
"Kita sedang menghadapi Pilkada jangan kita disibukan dengan laporan yang kami duga tidak masuk akal," ungkap dia.
Eks pengacara Richard Eliezer alias Bharada E ini menilai ucapan Hasto di media massa maupun televisi swasta merupakan cermin dari sikap PDIP. Sehingga kata Ronny, justru aneh jika parpol yang menyatakan sikap politiknya kepada publik malah dipolisikan.
"Justru aneh kalau suatu partai politik tidak bisa lagi menyatakan sikap politiknya. Substansi yang disampaikan dalam wawancara itu juga sama dengan sikap politik resmi PDI Perjuangan yang sudah disampaikan ke publik dalam berbagai kesempatan sebelumnya," jelasnya.
Hasto sendiri diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Hasto diperiksa hampir tiga jam lamanya mulai pukul 10.00 WIB oleh penyidik kepolisian soal pernyataannya di salah satu media nasional yang diduga menghasut hingga timbul kerusuhan.
Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.