"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Kedua pelaku tersebut berinisial NA (35) dan JT (43). Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector. (*)