POPNEWS.ID - Rencana sejumlah tokoh dan beberapa pihak yang akan melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat tanggapan dari anggota DPD RI, Fahira Idris.
Menurut Fahira Idris, gugatan yang akan disampaikan merupakan hak konstitusional warga negara.
Karena itu, rencana gugatan UU IKN ke MK itu harus dihormati oleh semua pihak.
Fahira Idris sebutkan bahwa upaya gugatan ke MK untuk menguji UU IKN adalah strategi yang paling tepat dan efektif untuk menyalurkan aspirasi penolakan UU IKN atau pemindahan ibu kota negara.
Alasan Fahira Idris adalah karena UU IKN ini sudah disahkan.
"Maka langkah paling tepat menyalurkan aspirasi penolakan adalah melalui pengajuan uji materi ke MK. Ini adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati," kata anggota DPD RI Fahira Idris melalui keterangannya, Selasa (25/1/2022)di Jakarta.
Menurut Fahira Idris, di MK nantinya akan diuji apakah UU IKN ini mulai dari mekanisme penyusunan, pembahasan dan pengesahannya sudah sesuai atau malah mengandung cacat formil.
Di MK juga akan diuji apakah pasal-pasal dalam UU IKN sudah senafas dengan konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 atau malah bertentangan.
"Saya pribadi menghormati rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan uji materi UU IKN ke MK,” kata Fahira Idris.
Menurut Fahira Idris, sejumlah tokoh tentu mempunyai dalil dan argumen yang kuat dalam mengajukan uji materi UU IKN ke MK.
Sisanya adalah jawaban dari Pemerintah dan DPR dengan berbagai celah yang menjadi dasar uji materi di depan hakim MK dan publik luas.
Jawaban itu nantinya harus didukung dengan fakta, data, dalil dan argumen yang juga kuat.
Rencana pengajuan uji materi UU IKN ke MK ini juga menjadi koridor yang tepat agar isu soal IKN ditempatkan pada konteksnya.
“Pro kontra UU IKN yang rencanakan akan diuji materi ke MK akan menjadi panggung yang paling tepat dan konstitusional dan medium pembelajaran yang bagi publik dalam menyikapi pemindahan IKN. Gugatan ke MK juga cara paling terhormat karena menempatkan isu pemindahan IKN sesuai konteks sehingga tidak menjadi isu atau bola liar yang malah akan menjadi kontraproduktif bagi bangsa dan negara,” kata Fahira Idris.
DPR RI sebelumnya resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
Pengesahan UU IKN berlangsung dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022) pekan lalu.
Namun, pengesahan ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Terbaru adalah munculnya rencana gugatan UU IKN ke MK.
Satu pihak yang menyatakan siap menggugat UU IKN ke MK adalah tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin. (Redaksi)