Sabtu, 18 Mei 2024

E-KTP Pakai QR Code Diujicoba, Tidak Ada Lagi Istilah Hilang KTP

Selasa, 4 Januari 2022 13:11

Ilustrasi KTP Elektronik

Ketentuan menggunakan NIK untuk layanan publik sudah diatur dalam Perpres No. 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. Pelayanan publik didorong untuk akses data ke Dukcapil.

Hingga 2021, lembaga yang telah bekerja sama 3.904. Sementara ini uji coba penerapan QR Code baru dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Ia pun menyampaikan, nantinya e-KTP berbentuk digital akan memudahkan masyarakat apabila kehilangan kartu identitas.

“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-elnya di digitalkan dalam HP dan ada QR codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digital. Nanti minta lagi ke dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” kata Zudan.

Zudan mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri ke mana-mana itu mengingat NIK-nya.

"Berobat ke rumah sakit inget NIK, mengurus SIM inget NIK, mengurus kartu prakerja inget NIK, bantuan sosial inget NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK," katanya.

Ke depan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain. (Redaksi) 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment