Dijelaskannya, hanya ada 40 penduduk asli yang boleh berjualan di daerah Polder, sesuai dengan perjanjian yang dibuat untuk memfasilitasi para pelaku UMKM yang berdomisili di sekitar Polder
"Jadi tidak boleh orang yang misalnya KTP luar berjualan di situ, di luar itu kita tidak mentolerir. Jika masih cukup ruangnya boleh, tapi kalau untuk mengakomodir yang ada saja kurang, maka nggak ada skala prioritas," ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei di kawasan tersebut.
Ia meminta sebelum kawasan tersebut dijadikan tempat objek wisata, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait untuk bisa memikirkan keamanan.
"Dari sisi keamanannya harus dipikirkan sebelum dioperasikan, jangan sampai sudah terjadi baru diprotes, lebih baik diperhatikan dulu sebelum terjadi," pungkasnya. (advertorial)