Kamis, 19 September 2024

Advertorial DPRD Samarinda 2023

DPRD Samarinda Soroti RTH di Kota Tepian yang Belum Sesuai RTRW

Selasa, 17 Januari 2023 11:8

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar (Foto: dok)

Masih jauh dari standar yang telah diatur dalam pasal 29 ayat 2 UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. 

Disebutkan di aturan itu, porsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Anhar mengatakan masih banyak pembangunan di Kota Samarinda ini yang memunculkan peluang peningkatan ekonomi dan menambah lapangan pekerjaan, namun tidak sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Karena ini berkaitan dengan penyelamatan lingkungan kota. Sehingga kita semua memiliki kewajiban untuk menjaganya,” jelasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui salah satu penyebab banjir yang saat ini menjadi masalah masyarakat saat ini tak lepas dari pengalihan fungsi RTH.

Padahal jika peruntukan lahan disesuaikan dengan RTRW tentunya banjir di Kota Samarinda ini bisa lebih cepat berkurang. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment