“Sebab para guru yang sudah tersertifikasi selain menerima dana dari pusat, juga mendapat tambahan dari daerah, berdasarkan aturan yang ada, jangan sampai berbenturan karena guru menerima pendapatan dari sumber yang sama,” ungkapnya.
Subandi membeberkan, jika hasil dari berkonsultasi dengan kementerian dalam negri (kemendagri) ternyata diperbolehkan utnuk melakukan pemberian insentif terhadap para guru penerima sertifikasi.
Meski demikian, pemberian insentif tersbut harus tetap dengan
pertimbangan kemampuan keuangan daerah.
“Yang menjadi permasalahanya adalah seberapa beasar kemampuan keuangan daerah yang sekarang kita miliki, beban pemerintah tidak hanya dalam sektor pendidikan saja akan tetapi masih banyak yang lain,” pungkasnya. (advertorial)