POPNEWS.ID - Polemik aset lahan milik PGRI yang ingin digunakan Pemkot Samarinda, sampai ke telinga anggota DPRD Samarinda.
Sekadar informasi, Wali Kota Andi Harun menyampaikan keinginannya untuk menggeser SMPN 48 yang bergabung di SDN 016 Jalan Proklamasi ke Jalan Damanhuri.
Hal itu juga sesuai juga dengan permintaan masyarakat sekitar.
Usaha yang sudah dilakukan Pemkot adalah menyampaikan minat ke PGRI untuk membeli atau tukar tambah asetnya berupa tanah dan bangunan di Jalan Damanhuri, namun PGRI memutuskan tidak mau melepas asetnya tersebut.
Padahal, Pemkot menempuh opsi ini dalam rangka pemerataan sekolah di kecamatan-kecamatan, Pemkot Samarinda sudah berpikir dan bekerja keras, namun terkendala pada ketersediaan lahan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menghormati keputusan PGRI tersebut.
“Kita hormati keputusan PGRI tak mau melepas setnya tersebut, karena secara hukum aset tersebut memang miliki organisasi PGRI dan histori-nya telah kita ketahui bersama,” ujar Deni, sapaannya, Selasa (28/03/2023).