Sehingga ke depannya beberapa tempat yang akan diatur ketat dalam peredaran mirasnya. Termasuk alkohol yang berkadar tinggi yang terjual di apotek, ikut menjadi sasaran dalam revisi perda kali ini.
“Karena ini masih usulan, nantinya direncanakan pembelian alkohol di apotek harus dengan resep dokter,” ujar Marnabas.
Hanya saja pembahasan itu memang belum sepenuhnya rampung sampai akhir, sebab masih ada beberapa pihak yang akan dihadirkan untuk pertemuan selanjutnya.
Meski demikian Marnabas meyakini, jika aturan ini juga berdampak terhadap apotek tentunya ia sangat mendukung, lantaran selama ini penjualan alkohol di apotek murni, tidak diberi batasan.
Namun ke depannya ia mengakui untuk melakukan sebuah penertiban, dibutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kalau sudah ada, tentu kami bisa langsung ditertibkan namun untuk skala kecil,” tuturnya. (*)