Senin, 23 Desember 2024

Advertorial DPRD Samarinda 2023

DPRD Samarinda Agendakan Revisi Perda Minuman Beralkohol di Kota Tepian

Rabu, 18 Januari 2023 19:11

Anggota DPRD Samarinda Afif Rayhan Harun

POPNEWS.ID - DPRD Samarinda menjadwalkan revisi peraturan daerah tetang peredaran minuman keras alias miras.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun.

Diketahui, aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Samarinda saat ini perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sebab aturan yang ada saat ini dinilai kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.

Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment