POPNEWS.ID - Pemanfaatan lubang tambang batubara tak bisa sembarangan dilakukan.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin, kegiatan reklamasi tambang merupakan kewajiban setiap perusahaan.
Akan tetapi terkadang masyarakat meminta void atau lubang bekas penambangan dimanfaatkan untuk kepentingan mereka.
“Seluruh aktivitas tambang itu wajib melaksanakan kegiatan reklamasi.
Tapi ada juga kasusnya, masyarakat meminta untuk memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka, misalnya untuk perikanan atau pariwisata,” ungkap M. Udin, Senin (19/9/2023).
Dijelaskan Udin, jumlah void yang ditinggal perusahaan tambang seringkali sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan perusahaan.
“Kalau ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ada kesepakatan dengan masyarakat,” sebutnya.
Ia mengingatkan kegiatan reklamasi tetap dilakukan jika tidak ada kegiatan aktivitas oleh masyarakat sekitar.
“Kalau memang menjadi void yang tertinggal untuk pariwisata, ya diajukan izinnya sampai pemerintah daerah.
Jadi, ada pengelolaannya, ada yang mempertanggungjawabkan, ada legal standing-nya,” terangnya.
Udin juga mengingatkan perusahaan tambang tidak berinisiatif sendiri untuk meninggalkan void tanpa izin.
Ia mengambil contoh kasus pembiaran di Kutai Kartanegara yang menyebabkan kematian akibat perahu wisata terbalik di sebuah void.
“Kalau ditinggal, nanti bermasalah di belakang," pungkasnya.
(Advertorial)