POPNEWS.ID - DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berinisiatif menerbitkan Perda Zakat.
Saat ini, Raperda tersebut sudah masuk tahap penyusunan.
Ketua Bapemperda, Rusman Ya'qub menjelaskan, insiatif tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
"Jadi dalam mengelola dan menyiapkan zakat secara tepat dan terstruktur, maka diperlukan peraturan yang diharapkan dan diikuti dengan baik oleh penerima ataupun pengelola zakat di Kaltim," jelasnya.
Politikus PPP ini mengaku untuk menjalankan zakat sesuai amanah yang telah diberikan dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas, perlu adanya aturan yang jelas.
"Saya harap masyarakat berani melaporkan kepada pihak berwajib ketika ada lembaga melakukan pengumpulan zakat tanpa izin dari pemerintah. Apalagi sudah banyak pengumpulan Zakat yang tidak diketahui izinnya," tegasnya.
Dengan begitu, Rusman mengaku Bapemperda akan mengatur pengelolaan zakat Kaltim sangat perlu perda yang dapat dijalankan secara maksimal di lingkungan masyarakat. (*)