“Tapi intinya masyarakat wajib dan berhak untuk menyampaikan kekhawatiran mereka, karena kalau bicara di lapangan, pemasangan pipa gas itu ternyata betul-betul di pekarangan rumah warga,” jelasnya.
Oleh karenanya, ia mengatakan, patut untuk diduga penanaman pipa gas ini tidak sesuai dengan analis dampak lingkungan (Amdal) yang disampaikan
“Diduga bahwa itu tidak sesuai dengan amdal yang disampaikan, Oleh sebab itu saya pikir siapa yang benar dan siapa yang salah, Pemerintah Provinsi wajib turun, Kemudian DPRD juga turun untuk mengidentifikasi permasalahan apa yang terjadi di situ,” pungkanya.
Ia berharap penolakan penanaman pipa gas ini tidak menimbulkan konflik yang melebar hingga menimbulkan korban.
“Harapan kita jangan sampai terjadi konflik yang melebar yang menimbulkan korban masyarakat,” pungkasnya. (Advertorial)