POPNEWS.ID - DPRD Kaltim memercepat pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal ini terlihat dalam DPRD Kaltim menggelar rapat Paripurna ke-38, Senin (16/10/2023).
Paripurna diselenggarakan di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim ini dengan agenda Persetujuan DPRD Kaltim bersama Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah daerah (Perda).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin paripurna memimpin langsung paripurna tersebut.
Setelah penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus, Hasanuddin Mas’ud menanyakan ke peserta rapat apakah Ranperda tersebut dapat disetujui jadi Perda.
“Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” tanya Hasanuddin Mas’ud kepada peserta rapat usai pembacaan laporan hasil kerja pansus.