Minggu, 6 Oktober 2024

Advertorial DPRD Kaltim 2023

DPRD Kaltim Gelar RDP Tindak Lanjuti Permintaan Aliansi Masyarakat Loa Kulu

Senin, 30 Oktober 2023 13:20

WAWANCARA - Baharuddin Demmu/ Foto: IST

POPNEWS.ID - Aliansi Masyarakat Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) meminta adanya penciutan Hak Guna Usaha atau HGU  PT Budi Duta Agromakmur.

Hal ini pun ditindaklanjuti DPRD Kaltim dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP dihadiri berbagai pihak, salah satunya Aliansi Masyarakat Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).

RDP tersebut dilakukan dalam rangka membahas permohonan enclave/penciutan izin Hak Guna Usaha atau HGU PT Budi Duta Agromakmur di Kecamatan Loa Kulu.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu ditemui usai RDP di Kantor DPRD Kaltim.

“Rapat ini kan diskusi tentang masalah permintaan rakyat untuk enclave HGU PT Budi Duta Agromakmur ,” kata Baharuddin Demmu, Senin (16/10).

Baharuddin Demmu menyebut warga meminta sekitar 280 hektare lahan yang di enclave

“Yang dimainta oleh rakyat itu disurat kurang lebih sekitar 280 hektare,” lanjut Baharuddin Demmu.

Ia mengatakan permintaan warga itu bukan tanpa asalan, sebab sejak izin HGU PT Budi Duta Agromakmur keluar, lahan tersebut sudah tidak pernah tergarap.

“Kenapa rakyat meminta, pertama adalah sejak izin keluar, informasi dari kepala desa bahwa mereka tidak pernah menggarap,” ujarnya.

Sehingga kata dia, lahan tersbut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar.

Baharuddin Demmu juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemangilan terhadap PT Budi Duta Agromakmur  untuk memberikan klarifikasi.

“Banyak hal yang harus PT Budi Duta Agromakmur klarifikasi menyangkut perlakuan terhadap masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” bebernya.

Ia menyatakan dalam pesoalan ini, yang menarik dari penyataan warga adalah Bukan rakyat yang menguasai  HGU PT Budi Duta Agromakmur tetapi pihak perusahaan lah yang menguasai lahannya rakyat.

“Rakyat jauh lebih lama, turun temurun tinggal di wilayah itu, baru tahun 1981 ada izin PT. Budi Duta Agromakmur, dan catatan rakyat bahwa mereka juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi lahan,” pungkasnya. (Advetorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment