POPNEWS.ID - DPRD Kaltim mendukung kebijakan Kemendikbud Dikti yang tak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat utama kelulusan.
Sebagai gantinya, mahasiswa bisa menyusun publikasi ilmiah.
Dukungan ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin.
Salehuddin menyebut dirinya sepakat kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan ditiadakan tetapi mahasiswa harus membuat semacam publikasi ilmiah.
Pasalnya, dikatakannya, skripsi merupakan salah satu bentuk karya ilmiah yang menunjukkan kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian dan menghasilkan pengetahuan baru.
“Saya sepakat kalau ditiadakan (skripsi), tetapi beberapa tahapan semester, harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” ujar Salehuddin.
Dijelaskannya, mahasiswa D4, SI, S2, maupun S3 sebenarnya bisa mencicil penelitiannya sejak semester awal dimulai dan dipertanggungjawabkan lewat jurnal ilmiah.