Senin, 25 November 2024

Kabar Selebriti

Divonis 4 Tahun Penjara, Harta Doni Salmanan Selamat, Tak Jadi Disita Negara

Kamis, 15 Desember 2022 22:48

Seperti Indra Kenz, Doni Salmanan juga dilarang promosikan Binomo lagi

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.

Kemudian, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.

Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.

Akan keputusan ini, Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment