Gibran juga tidak ambil pusing soal adanya pro kontra terkait dirinya yang maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
Ia mengaku menyerahkan kepada masyarakat agar menilai sendiri.
"Saya kembalikan lagi ke warga," tuturnya.
KPK membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan MK ihwal batas usia minimal capres-cawapres.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya."
"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).
Ali mengatakan, peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya.
Laporan tentunya diharuskan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutan oleh KPK.
Adapun terlapor dalam hal ini antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Putusan itu menuai kontroversi, karena seolah memberikan jalan ke Gibran untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.