Lokasi pembangunan gereja di ada di Jalan SMP 8 RT 29 Kelurahan Rapak Dalam.
Hal inilah yang kemudian dijawab Andi Harun, bahwa Pemkot Samarinda berkomitmen untuk setiap umat beragama dalam beribadah dengan nyaman.
"UUD NRI 1945 pasal 29 menjamin bagaimana umat beragama bisa nyaman beribadah di kampungnya sendiri," kata Andi Harun.
Terakhir, Andi Harun mengajak warga Kota Samarinda terus menjalin persaudaraan antar umat beragama agar tidak terjadi perpecahan dan perselisihan. Hal itu dia katakan bisa dilakukan, dengan menjunjung tinggi sikap toleransi.
"Natal dapat kita jadikan sebuah momen untuk saling berkumpul bersama dengan keluarga, sahabat dan kerabat serta orang-orang terdekat," pungkasnya.
(redaksi)