TikTok dimiliki oleh ByteDance China, yang memindahkan kantor pusatnya ke Singapura pada tahun 2020.
Mereka berusaha menjauhkan diri dari China, mengatakan perusahaan induknya didirikan di luar Tiongkok dan mayoritas dimiliki oleh investor global.
Sebelumnya, tiga lembaga utama Uni Eropa dan kementerian pertahanan Denmark telah memerintahkan pegawai pemerintah untuk menghapus TikTok dari perangkat yang digunakan untuk pekerjaan.
Larangan serupa telah diberlakukan di Kanada dan AS.
Isu tentang TikTok adalah bagian dari persaingan global yang lebih luas antara China dengan AS dan sekutu baratnya atas supremasi teknologi dan ekonomi.
PM Belgia de Croo mengatakan larangan Belgia didasarkan pada peringatan dari layanan keamanan negara dan pusat keamanan sibernya, yang mengatakan bahwa aplikasi tersebut dapat mengambil data pengguna dan mengubah algoritme untuk memanipulasi umpan berita dan kontennya.
Belgia juga memperingatkan bahwa TikTok dapat dipaksa untuk melakukan mata-mata untuk Beijing. Namun PM de Croo tidak menjelaskan lebih spesifik.
Sementara, TikTok membantah tuduhan dengan mengatakan bahwa data pengguna sesungguhnya disimpan di AS dan Singapura. (*)