Jumat, 22 November 2024

Cerita Brigjend Junior Tumilaar, Klaim Bela Rakyat, Kini Ditahan TNI AD, Penjelasan KSAD

Selasa, 22 Februari 2022 22:50

Brigjend TNI Junior Tumilaar

POPNEWS.ID - Brigjend Junior Tumilaar jadi sorotan.

Belakangan diketahui jenderal TNI bintang 1 ini ditahan oleh Polisi Militer.

Brigjen Junior Tumilaar yang viral dalam aksinya membela warga kini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Sebelum ditahan, Staf Khusus KSAD itu sempat menuai sorotan lantaran membela warga dari aksi penggusuran pengembang properti (developer).

Penahanan Brigjen Junior Tumilaar dibenarkan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dalam pernyataannya, Jenderal Dudung menyebut Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena kasus sebelumnya yakni saat ia mengirimkan surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada September 2021.

Surat tersebut dikirimkan Brigjen Junior Tumilaar saat ia menjabat sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka.

Dalam surat yang sempat viral itu, Brigjen Junior Tumilaar membela Babinsa yang membantu seorang warga Manado terkait kasus sengketa tanah dengan PT Ciputra Internasional.

Warga bernama Ari Tahiru disebut ditangkap dan ditahan dalam masalah ini.

Sang Babinsa yang membantu Ari Tahiru pun disebut kemudian dipanggil oleh Polresta Manado sehingga membuat Brigjen Junior Tumilaar tidak terima lalu menulis surat terbuka untuk Kapolri.

Surat terbuka dibuat karena Brigjen Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Akibat perihal ini, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka.

Ia kemudian ditahan.

Menurut KSAD, Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena bertindak "di luar tugas pokok" dan tidak atas seizin dirinya sebagai pimpinan TNI AD.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat.

Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung, Selasa (22/2/2022).

"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

Staf Khusus KSAD, apabila keluar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelum ditahan, Brigjen Junior Tumilaar sempat beraksi lagi.

Videonya saat mendatangi lokasi garapan proyek di Kabupaten Bogor viral dan membuatnya kembali menjadi sorotan.

Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Januari 2022.

Dalam video itu, Brigjen Junior Tumilaar membela warga Bojong Koneng, Bogor, yang terkena gusur akibat proyek PT SC.

Tak lama setelah videonya saat membela korban penggusuran di Bojong Koneng ramai, Brigjen Junior Tumilaar lalu diketahui ditahan oleh POM.

Penahanan terhadap jenderal bintang satu ini diketahui dari sebuah foto surat yang beredar di media sosial.

Surat yang dimaksud berisi permohonan Brigjen Junior Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari RTM Cimanggis karena menderita sakit asam lambung atau GERD.

Dari surat diketahui Brigjen Junior Tumilaar ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Kemudian penahanan dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.

Meski Jenderal Dudung mengatakan penahanan Brigjen Junior Tumilaar terkait kasus pembelaannya kepada Babinsa dan warga Manado, namun dalam surat terbarunya, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar diampuni karena membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT SC.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis surat tersebut.

Surat permohonan yang viral ini ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Tak hanya itu, surat juga ditembuskan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment