Lebih lanjut dalam Pasal 85 Ayat (2) disebutkan Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
Artinya besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima Mikha paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b Menpora.
Perlu diketahui, eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Dengan begitu, besaran gaji pokok yang dapat diterima Mikha kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Sementara itu, di luar gaji Mikha juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Untuk besaran tukin pegawai Kemenpora sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019.
Menjabat sebagai Staf Ahli, Mikha berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 17.413.000. Jadi bila ditotal, pendapatannya sebagai Staf Ahli Menpora berkisar Rp 20.860.200 - Rp 23.314.200 belum termasuk tunjangan melekat lainnya. (*)