BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.
Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
Sebelumnya, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia atau PPI menolak keras soal adanya polemik pelarangan penggunaan hijab bagi petugas Paskibraka Putri Nasional 2024.
Untuk itu, PPI mendesak BPIP selaku pengelola dan penanggungjawab untuk memberikan penjelasan. (*)