Kamis, 20 Februari 2025

Besaran Gaji Stafsus Menhan yang Ditolak Deddy Corbuzier

Jumat, 14 Februari 2025 20:15

BERBICARA - Deddy Corbuzier, artis yang jadi stafsus menhan./foto:Istimewa

POPNEWS.ID - Deddy Corbuzier membuat keputusan mengejutkan setelah dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pada 11 Februari 2025.

Melalui unggahan di Instagram Story pada Jumat (14/2/2025), Deddy mengungkapkan bahwa ia tidak akan mengambil gaji dan tunjangan yang seharusnya diberikan kepadanya sebagai staf khusus di kementerian tersebut.

“Tenang, gaji sebagai stafsus tidak akan saya ambil. Lebih baik kembali ke negara atau masyarakat. Tunjangan juga tidak saya ambil. Tapi kalau tunjang.. baru saya mau,” tulis Deddy dalam unggahannya, sambil bercanda.

Deddy menganggap bahwa gaji dan tunjangan tersebut lebih baik digunakan untuk kepentingan negara atau masyarakat, daripada ia yang menerima hak tersebut. Keputusan ini tentunya menambah sorotan terhadap Deddy yang sebelumnya dikenal sebagai figur publik yang tidak hanya berfokus pada materi, tetapi juga berkomitmen pada kontribusi sosial.

Sebagai Staf Khusus Menhan, Deddy berhak atas fasilitas yang setara dengan jabatan eselon I.b, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok Deddy sebagai Stafsus Menhan seharusnya berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, tergantung pada kelas jabatan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment