POPNEWS.ID - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Samarinda menggelar Monitoring dan evaluasi terhadap Tanda Tangan Elektronik (TTE) Universal.
Monitoring dan evaluasi itu telah berjalan selama empat tahun terakhir sejak 2020.
Giat tersebut dilakukan di Ruang Mangkupelas Balai Kota Samarinda, Jalan Kusuma Bangsa, pada Jumat (17/11/2023).
Pranata Komputer Diskominfo Samarinda, Ronny Tiaka mengatakan, TTE Universal merupakan aplikasi tanda tangan elektronik berbasis UU ITE nomor 11 tahun 2008, memungkinkan pejabat untuk sah secara elektronik dengan sertifikat dari Balai Sertifikat Elektronik (BSrE).
"Surat yang ditandatangani menggunakan TTE dianggap sah di bawah UU, terutama karena aplikasi ini telah bersertifikat oleh BSrE," ucap Ronny.
Ia mengatakan bahwa evaluasi menunjukkan penggunaan aplikasi ini telah meluas, melibatkan kelurahan, kecamatan, dan OPD, dengan puncak penggunaan terjadi pada 2021 terkait surat keterangan kesehatan Covid-19..