Jumat, 3 Mei 2024

Kabar Otomotif

Bebas PPN dan PPnBM, Harga Mobil Listrik di IKN Nusantara Lebih Murah dari Daerah Lain di Indonesia

Jumat, 10 Maret 2023 14:14

KTT G-20 di Bali - Jejeran mobil listrik yang digunakan dalam kegiatan G-20 di Bali. / Foto: IST

Tidak sampai di sana, aturan yang diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ini juga memberikan keistimewaan ke beberapa sektor lainnya, meliputi:

a. Bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu;

b. Kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga; dan

c. Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.

"Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dapat diberikan sampai dengan 2035," tulis Pasal 58 ayat 6.

Namun, jika pembelian rumah dan kendaraan listrik digunakan tidak untuk tujuan semula yakni di IKN, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, serta diregistrasikan dengan nomor polis di luar IKN, maka PPN terutang wajib dibayar. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment