Menurut Basuki, kepastian soal status tanah di IKN dijual atau disewakan ditujukan untuk membuat jelas status hukum investor yang ingin berinvestasi di IKN.
“Itulah fokus utama di dalam kami mengemban tugas sebagai plt Kepala dan Wakil Kepala IKN ini,” ucap Basuki.
Selain itu, Basuki mengaku akan mempersiapkan embrio dari Pemdasus IKN sesuai Keppres IKN.
“Karena nanti begitu perpres ditandatangani bapak Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut,” kata Basuki.
(*)