POPNEWS.ID - Banyak klausul di dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit, yang harus direvisi.
Demikian diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub.
DPRD pun menjadwalkan pembahasan ulang raperda tersebut.
Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit, nantinya bakal masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun 2023.
Rusman Yaqub bersama anggota Bapemperda, lebih dulu melakukan pembahasan internal sebelum disampaikan ke unsur pimpinan DPRD Kaltim.
"Kami nanti akan ajukan ke pimpinan untuk dibahas ulang," kata Rusman Yaqub, Senin (20/2/2023).
Selanjutnya pimpinan DPRD akan mambahas terkait apakah pembahasan Raperda itu akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus) atau diserahkan ke komisi terkait.
"Ada kecenderungan diberikan hanya kepada Komisi III saja untuk membahas kembali," jelasnya.
Diketahui wacana pembahasan ulang Raperda jalan itu usai dilakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rusman menegaskan bukan berarti pembahasan ulang itu harus merancang aturan baru, melainkan aturan yang ada dengan klausul yang tidak sesuai dapat dilakukan perubahan.
"Jadi supaya lebih efesien nantinya dalam pembahasan tidak perlu buat baru, hanya nanti yang mana yang tidak sesuai itu saja yang dibahas," tegasnya. (*)