Terutama terkait pembahasan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,” Kata Jasno kepada sejumlah awak media
Dijelaskannya, Raperda ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Kota Samarinda yang sering dilanda kebakaran.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat mempermudah tugas Perangkat Daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” ujar Jasno kepada sejumlah awak media
Lebih lanjut, Jasno menambahkan, kesamaan pembahasan Raperda ini menjadi peluang bagi DPRD Samarinda dan DPRD Kutim untuk saling membantu dan memperkuat dalam penyusunannya.
“Kita bisa saling berkoordinasi terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Karena di setiap daerah, Raperda ini sangat membantu Perangkat Daerah dalam proses penanggulangan bahaya kebakaran,” tutup Jasno. (*)