Minggu, 7 Juli 2024

Berita Nasional Terkini

Awal Mula Kasus Satelit Orbit 123 di Kemhan RI Era Menko Polhukam Wiranto

Sabtu, 15 Januari 2022 23:5

Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saat pemaparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, (14/1/2022). (Foto: capture Youtube Kejaksaan RI)

POPNEWS.ID - Kasus dugaan pelanggaran hukum itu bermula ketika Kemhan ambil alih pengelolaan satelit orbit 123 Bujur Timur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo).

Waktu itu Menteri Pertahanan dijabat Ryamizard Ryacudu dan Menko Polhukam dijabat Wiranto era Kabinet Presiden Joko Widodo Jusuf Kalla tahun 2015.

Pengambilalihan kewenangan itu membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan), slot diisi dengan satelit sewaan dari sejumlah perusahaan.

"Seharusnya ini menjadi kewenangan di Kemenkominfo, tetapi ketika ini dialihkan ke Kemenhan di situlah jadi masalah. Tapi kami melihatnya ini inisiatif dari pihak swasta," kata Febrie Adriansyah.

Berikut rincian kronologi singkat kasus Satelit Orbit 123 Kemhan 2015 disampaikan Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saat pemaparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, (14/1/2022).

1. Bermula 19 Januari 2015

Satelit Garuda-1 dilaporkan keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Terjadinya kekosongan pengelolaan Indonesia.

2. Peraturan International Telecommunication Union (ITU) di bawah PBB sebut negara yang telah mendapat hak pengelolaan diberi 3 tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak terpenuhi slot bisa digunakan negara lain.

3. Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian Pertahanan lalu ambil alih dengan alasan pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

4. Kemhan lalu sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited (Avanti) teken kontrak 6 Desember 2015. Satelit Artemis sifatnya sementara pengisi orbit (floater).

5. Kontrak Kemenhan dengan Avanti terjadi tanpa rincian anggaran di Kemhan. Persetujuan di Kominfo untuk kelola slot orbit 123 baru keluar 29 Januari 2016.

"Belum ada kewenangan dari negara dalam APBN bahwa harus mengadakan itu, melakukan pengadaan satelit dengan cara cara itu," kata Mahfud MD.

6. Kemhan juga teken kontrak dengan Navajo, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016 untuk bangun Satkomhan tanoa adanya anggaran.

Pada 2016 anggaran sempat tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemenhan.

7. Pada 25 Juni 2018, Kemenhan kembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 Bujur Timur pada Kemenkominfo era Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Berikut tayangan lengkap pemaparan Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, (14/1/2022) yang disiarkan ulang di kanal Youtube Kejaksaan RI.

(Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment