POPNEWS.ID - Pemerintah Arab Saudi melonggarkan aturan pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi. Beberapa aturan bahkan dicabut aturan.
Antara lain kebijakan pembatasan kegiatan beribadah yang berlaku sejak pandemi covid-19.
Pemerintah Arab Saudi juga menghilangkan beberapa aturan protokol kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri Saudi merilis pencabutan kebijakan tersebut. Kebijakan itu menegaskan aturan jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib di Arab Saudi.
"Bahwa jarak sosial di dua masjid suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan (Saudi) akan berakhir," jelas Kementerian Dalam Negeri Saudi dikutip dari Saudi Press Agency, Minggu, 6 Maret 2022.
Dengan aturan baru itu Pemerintah Arab Saudi tidak lagi wajibkan para peziarah untuk jalani karantina saat tiba di Saudi.
Orang-orang yang datang ke Arab Saudi juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.
Penghapusan aturan Covid-19 tersebut juga diperkuat oleh surat edaran otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA.
Aturan itu berisi tujuh poin.
1. Saf salat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.
2. Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.
3. Tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.
4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.
5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.
6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.
7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah mambayar.
Respon Kementerian Agama
Kebijakan pencabutan sejumlah aturan oleh Pemerintah Arab Saudi berdampak ke penyelenggaran umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, sampaikan bahwa pihaknya optimis akan ada penyesuaian kebijakan ibadah haji dan umrah dari pemerintah RI.
"Saya optimistis akan ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," kata Hilman Latief dalam keterangan resmi, di Jakarta, Minggu, 6 Maret 2022.
Kemenag juga akan bergerak cepat untuk berkoodinari dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.
Antara lain berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan. Koordinasi itu penting karena ada sejumlah ketentuan yang harus dikompromikan.
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," kata Hilman Latief.
Hilman mencontohkan sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, kebijakan itu harus direspon secara mutual recognition.
"Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," kata Hilman Latief.
Hilman Latief menambahkan, posisi Kemenag mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan covid-19.
Termasuk jika Indonesia harus mencabut kebijakan one gate policy. (Redaksi)
Ikuti informasi Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS.