Program ini memungkinkan Angie, sapaan akrabnya, untuk keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
Angelina Sondakh divonis bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet sebagai mantan anggota Komisi X DPR RI.
Angie terbukti melakukan korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan dihukum 10 tahun penjara.
Angie juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, politikus Partai Demokrat itu diwajibkan bayar uang pengganti Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 bulan 5 hari kurungan. (Redaksi)
Baca informasi Popnewsid lainnya di GOOGLE NEWS