Andi Harun mengungkapkan, Pemkot Samarinda akan segera merivisi Peraturan Walikota (Perwali) nomor 11 Tahun 2022, terkait pedoman teknis pelaksanaan program Pro Bebaya.
Orang nomor satu di Kota Samarinda itu, mengaku telah meminta untuk segera dilakukan evaluasi, tujuannya sendiri agar dirinya mengetahui apakah program Pro Bebaya sudah baik atau masih perlu diperbaiki lagi.
"Pertama saya meminta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan apakah semua sudah baik atau ada yang harus diperbaiki lagi," pungkasnya.
"Nantinya melalui revisi itu kegiatan yang disusun akan dipertegas berdasarkan sifatnya," lanjut Andi Harun.
Ia menjelaskan, bahwa program yang sifatnya mandatori akan dibedakan dengan program yang sifatnya partisipatori.
"Misalnya di kegiatan bersifat mandatori pemberdayaan masyarakat wajib, dilakukan program pengurangan kemiskinan, bidang pengendalian inflasi, penurunan stunting," ujar Andi Harun. (advertorial)