POPNEWS.ID - Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bapedda akan diubah menjadi Baperida.
DPRD Samarinda menggelar pembahasan Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Laila Fatihah, bersama Bagian Hukum, Ortal, dan Bappeda Samarinda, Jumat (10/11/2023).
Dalam rapat tersebut, Laila memastikan perubahan ini tidak hanya sesuai dengan kebutuhan administratif, tetapi juga mendukung efisiensi dan efektivitas kinerja perangkat daerah.
Laila menegaskan, perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah.