Jumat, 22 November 2024

Akhirnya Buruh Apresiasi Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, Polemik Pencairan JHT Selesai

Rabu, 16 Maret 2022 18:57

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan

POPNEWS.ID - Kementrian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) akhirnya merilis revisi Permenaker No 2 Tahun 2022.

Permenaker ini menjadi polemik lantaran mengatur pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.

Alhasil, Permenaker ini mengundang keberatan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan buruh.

Belakangan, Presiden Jokowi turun tangan meminta Menaker Ida Fauziyah merivisi aturan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 soal aturan jaminan hari tua ( JHT ) siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 mendatang.

Menurutnya, revisi tersebut sudah mendapat restu dari perwakilan presiden buruh sehingga sudah siap diberlakukan.

"Kami menerima beberapa pimpinan konfederasi pekerja, saya berdialog dengan para pimpinan Ini menyempurnakan pandangan dari pimpinan konfederasi yang lain.

Pandangan mereka kami dengar terutama terkait tentang pengaturan klaim jaminan hari tua," ujar Ida dalam konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment